Penandatangan Nota Kesepahaman antara PT PPI (PERSERO) dengan Kejaksaan Agung RI

PENANDATANGANANNOTA KESEPAHAMAN ANTARA
PT PPI (PERSERO) DENGANKEJAKSAAN AGUNG RI

Jakarta, 07/02/2014 – Bertempat di Wisma ITC Kantor Pusat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero). PPI melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Nota Kesepahaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut ditandatangani antara Direktur Utama PT PPI (Persero) Bapak DR. Ir. Heinrych Napitupulu dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Bapak DR. Burhanudin. Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Direksi PPI serta Tenaga Ahli Direksi Bidang Hukum, Bapak Patuan Siahaan dan jajaran Pejabat Eselon Kejaksaan Agung RI.

Direktur Utama PT PPI (Persero) Bapak DR. Ir. Heinrych Napitupulu dalam sambutannya bahwa kerjasama ini merupakan salah satu bentuk komitmen PT PPI (Persero) dalam menjalankan prinsip-prinsip kepatuhan hukum dalam operasional Perusahaan sehingga terwujud Good Corporate Governance.Kerjasama ini juga diharapkan berfungsi atau bersifat sebagai bentuk pencegahan bagi para pihak-pihak luar yang menggangap bahwa BUMN merupakan suatu lahan yang dapat dimainkan atau dibuat permainan.

Sementara JAMDATUN Kejaksaan Agung RI Bapak DR. Burhanudin dalam sambutannya menekankan bahwa kerjasama ini bertujuan agar PT PPI (Persero) mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Beliau berharap agar kerjasama ini memberikan manfaat yang baik bagi kedua belah pihak.