MOU PT PPI (Persero) dengan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk

Penandatangan Nota Kesepahaman
Direksi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
dengan
Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Selasa (02/09/2014) – Bertempat di Gedung Wisma ITC Jakarta, telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tentang Optimalisasi Aset milik PT PPI (Persero).
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani antara Direktur Utama PT PPI (Persero), Wahyu Suparyono dengan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, M Choliq. MoU ini disaksikan oleh Dewan Komisaris PT PPI yang diwakilkan oleh Aryan Warga Dalam serta di hadiri oleh jajaran Direksi PT PPI, Pejabat PT Waskita Karya, Senior Manager, Manager dan tamu undangan lainnya.
Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk, M Chaliq dalam sambutannya “MoU ini dilaksanakan dalam niatan baik bersama untuk melakukan Sinergi dalam mengoptimalisasikan aset-aset PT PPI yang ada sekarang ini. Dalam mengembangkan aset PT PPI ini rencananya kurun waktu 1-3 tahun ini dapat selesai program optimalisasi aset ini.” Dalam sambutannya.
“Terima kasih kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk atas terjalinnya kerja sama yang baik ini, terkait dengan rencana PT PPI (Persero) dalam mengoptimalisasi aset-aset perusahaan yang masih memiliki nilai tambah yaitu program awal sinergi bidang property, mudah-mudahan dengan kerja sama ini kita akan sama-sama membesarkan PT PPI yang merupakan bagian dari Sinergi BUMN sesuai dengan yang digalakan oleh Menteri BUMN, Dahlan Iskan bahkan di tuangkan dalam peraturan BUMN tentang Sinergi BUMN.” Kata Wahyu Suparyono
Kerja sama PT PPI (Persero) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dilakukan dalam rangka sinergi antar BUMN berdasarkan Instruksi Menteri BUMN yang selama ini di dengungkan, untuk melakukan kerjasama yang saling menguntungkan guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas sumber daya yang dimiliki dengan tetap berpegang pada prinsip bisnis yang sehat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.