Kerjasama Antara PPI dengan PT Warung Desa
Pada tanggal 25 April 2017, ditandatangani Nota Kesepahaman antara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dengan PT Warung Desa tentang Kerjasama Pengolahan Gabah Padi Menjadi Beras.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan di Kantor Pusat PPI, diwakili oleh Trisilo Aro Setyawan selaku Direktur Komersial PPI dan Hendar Wirawan selaku Direktur Utama PT Warung Desa.
Maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini adalah menetapkan kesepahaman di antara PPI dan PT Warung Desa guna menuju pada kerjasama dalam hal pengolahan gabah padi menjadi beras di Kabupaten Sragen dan/atau bentuk kerjasama lain yang akan disepakati oleh kedua belah pihak.
Ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman ini mencakup: Menjaga stabilisasi harga komoditi gabah hasil dari kelompok tani di wilayah Sragen dan sekitarnya terutama kaitannya dengan kebutuhan beras berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang akan menjadi sentra produksi BERAS PPI; Menjaga stabilisasi harga komoditi beras untuk wilayah Sragen dan sekitarnya yang berasnya berasal dari PT Warung Desa sebagai sumber produksi beras yang akan digunakan oleh PPI; Manajemen stok barang untuk kebutuhan internal dan eksternal yang di bawah naungan kerjasama PPI dan PT Warung Desa; PPI dan PT Warung Desa bersama-sama melakukan pembinaan terhadap petani untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas sesuai dengan standar yang dikehendaki oleh PPI.