Assessment KPKU 2017 PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)

Seperti yang kita tahu, Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU) bersifat wajib untuk dipraktikkan di lingkungan BUMN. Penerapan KPKU dilatarbelakangi oleh tuntutan kepada BUMN untuk mampu meningkatkan daya saing sekaligus siap menghadapi era pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Dengan berpedoman pada KPKU, maka tiap BUMN dapat menilai semua elemen di perusahaan tersebut yang berpengaruh pada pengelolaan perusahaan, peningkatan proses, dan peningkatan hasil. Dengan adanya KPKU sebagai pedoman dan alat ukur, maka BUMN diharapkan dapat merancang keunggulan kinerja organisasi, mendiagnosa sistem manajemen kinerja secara keseluruhan, mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan organisasi, serta menilai upaya perbaikan kinerja.

Begitu pula PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PPI). Tanggal 19 Februari hingga tanggal 23 Februari, dilakukan pembukaan assessment dan perkenalan para direksi dan pejabat struktural PPI oleh Direktur Utama.

Penilaian implementasi KPKU kali ini secara independen dilakukan oleh Komite BUMN yang terdiri dari: Shef Muchawan dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Bambang Nugroho dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Wartono dari PT Telkom Indonesia Tbk, Khaerudin Bunyamin dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan Rima Delita dari PT Surveyor Indonesia (Persero).

KPKU memiliki tiga peran penting dalam memperkuat daya saing BUMN:

  • Membantu memperbaiki kapabilitas dan kinerja BUMN, baik finansial maupun non finansial.
  • Memfasilitasi komunikasi dan berbagi informasi mengenai praktik-praktik terbaik.
  • Berfungsi sebagai alat kerja untuk memahami dan mengelola kinerja dan untuk memandu perencanaan serta pembelajaran organisasi.

KPKU didesain untuk menyediakan pendekatan (metode/sistem) terpadu dalam pengelolaan kinerja BUMN yang ditujukan untuk menghasilkan hal-hal sebagai berikut:

  • Penyampaian nilai yang selalu meningkat kepada pelanggan dan kepada pemangku kepentingan lainnya sehingga berdampak pada keberlangsungan perusahaan (company sustainability).
  • Peningkatan efektifitas dan Individu.

Assessment KPKU di PPI ini merupakan kali ke-5 diadakan, di mana skor perusahaan selalu naik tiap tahunnya.

Dengan dilakukannya evaluasi atas implementasi KPKU, diharapkan PPI dapat meningkatkan kinerjanya sehingga dapat berkompetisi dengan pesaing di pasar dalam negeri dan pesaing di luar negeri (pasar global) dan semakin menyejahterakan masyarakat.