PPI Gandeng KPK dalam Sosialisasi E-LHKPN sebagai Komitmen Kepatuhan
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) menggandeng KPK dalam Sosialisasi E-LHKPN untuk kalangan internal lewat pertemuan virtual pada Rabu, (10/02/2021).
Sebagai BUMN, maka anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan pejabat struktural PPI dikategorikan sebagai Penyelenggara Negara dan terikat kewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sebagai bukti kepatuhan, PPI terus berinovasi dalam program pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan, seperti Whistleblowing System berbasis online, Soft Structure WBS dan Gratifikasi, serta penerapan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016.