Turut Kemendag Lakukan Pemantauan, PPI Intensifkan Pendistribusian Minyak Goreng di Wilayah Sumatera

Direktur Komersial dan Pengembangan @PPITradelog, Andry Tanudjaja, melakukan kunjungan kerja bersama Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi beserta rombongan di Pulau Sumatra yang berlangsung di lima kota yaitu Lampung, Padang, Jambi, Medan, dan Banda Aceh pada 24-26 Februari 2022. Kunjungan kerja ini sekaligus menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan ketersediaan migor yang terjangkau bagi masyarakat. PPI Member Of ID Food sendiri juga terus mendistribusikan minyak goreng ke pedagang di pasar-pasar di berbagai daerah di Indonesia.

Koordinasi dengan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran pasokan minyak goreng ke daerah-daerah. Untuk itu, Mendag Lutfi menekankan komunikasi intensif antara Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah harus terjalin dan terus terjaga. Terutama, untuk merespons cepat jika terjadi kendala distribusi minyak goreng. Beberapa waktu yang lalu Direktur Utama PPI Nina Sulistyowati juga meninjau pasar di Malang dan sentra industri tempe.

PPI hingga saat ini telah mendistribusikan lebih dari setengah juta liter minyak goreng di beberapa wilayah Indonesia dan akan terus menambah jumlah volume serta lokasi sebaran dengan cepat dan segera.

 

Saat ini, minyak goreng dijual dengan harga sesuai ketentuan, yakni curah Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter dan kemasan premium Rp14.000/liter.

Kementerian Perdagangan bersama stakeholders termasuk PPI, berkomitmen mengurai kendala-kendala distribusi minyak goreng yang menghambat pasokan minyak goreng dan oleh karenanya koordinasi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan pasokan minyak goreng terdistribusi dengan baik ke seluruh daerah di Indonesia. Kemendag juga akan menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng. Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan.

Kemendag akan terus memantau ketersediaan migor dan keterjangkauan harga sesuai dengan HET yang ditetapkan Pemerintah dan mengawal kewajiban implementasi domestic market obligation (DMO) bagi perusahaan eksportir untuk memasok 20 persen dari volume ekspornya untuk kebutuhan domestik.

Kunjungan kerja akan segera dilanjutkan ke sejumlah kota besar lainnya di Indonesia.