Setiap orang berhak memperoleh informasi Publik sesuai dengan ketentuan undang-undang. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemohon informasi publik di antaranya :
- Mencantumkan identitas yang jelas dan lengkap
- Memberikan fotocopy tanda bukti diri (KTP/Kartu Keluarga/SIM/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa)
- Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas
- Menyampaikan secara jelas informasi yang dibutuhkan
- Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi
- Melampirkan surat perintah tugas (bila pemohon mengatasnamakan institusi/badan hukum)