Penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2013 antara Serikat Pekerja dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia(PERSERO)

PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) TAHUN 2013 ANTARA SERIKAT PEKERJA DENGAN
PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA(PERSERO)
Jakarta (10/12/2013) – Bertempat di Gedung Wisma ITC Jalan Abdul Muis No.8 Jakarta, telah dilaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai denganUndang-Undang nomor13/2003(tentang PKB).Penandatanganan hal tersebut dilakukan antara Serikat Pekerja PPI dengan Manajemen PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero). Hadir dalam kesempatan tersebut seluruh Jajaran Direksi, dan anggota pengurus Serikat Pekerja.
Penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut dilakukan antara Ketua SP PPI Bapak Robert Tambunan beserta Sekjen SP PPI Bapak Budhiman dan Direktur Utama PT PPI (Persero) Bapak DR. Ir. Heinrych Napitupulu, disaksikan oleh Direksi, dan anggota pengurus Serikat Pekerja PT PPI (Persero).
Perjanjian Kerja Bersama(PKB)adalah wujud dari musyawarah untuk mufakat antara Serikat Pekerja dan Perusahaan, atas dasar i’tikat yang luhur dan saling menghargai, dalam kerangka membangun hubungan industrial yang harmonis dan beretika.Hubungan industrial yang harmonis dan beretika,merupakansalah satu pokok yang harus dijunjung tinggi, sehingga pada akhirnya perbedaan pendapat yang timbul tidak menjurus kepada pertentangan / konflik, tetapi selalu dapat diatasi dengan musyawarah untuk mufakat.