MoU PT PPI (Persero) dengan BPKP

Penandatangan Nota Kesepahaman
antara
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
dengan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Kamis (04/09/2014) – Bertempat di Gedung Kementerian BUMN, telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nota kesepahaman ini merupakan komitmen PT PPI (Persero) dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di lingkungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani antara Direktur Utama PT PPI (Persero) Wahyu Suparyono dengan Direktur Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Jasa Konstruksi dan Perdagangan BPKP, Bambang Utoyo. Penandatangan nota kesepahaman ini langsung disaksikan oleh Deputi Menteri BUMN Bidang Usaha Energi, Logistik & Perhubungan, Dwijanti Tjahjaningsih, Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Gatot Darmasto serta di hadiri oleh jajaran Direksi PT PPI, Pejabat BUMN, Pejabat BPKP, Pejabat PT PPI dan tamu undangan lainnya.

Wahyu Suparyono dalam sambutannya mengatakan “aset PPI sangat banyak di seluruh indonesia tetapi diantaranya masih ada beberapa aset perusahaan yang bermasalah karena ditempati oleh orang yang tidak berhak menempatinya utamanya di jakarta, tentunya ini merupakan salah satu konsen kami dalam menangani aset-aset tersebut. Karena kita tentu sangat ingin menyelamatkan kekayaan negara yang clean dan clear. ” dalam paparnya

“Aset PT PPI luar biasa banyak kurang lebih mencapai 450 unit tetapi tidak sedikit yang bermasalah yaitu sekitar 119 unit. Tentu dengan aset yang sangat banyak ini kalau tidak diberdayakan juga sayang kan jadi beban perusahaan juga harus bayar PBB, keamanan dan lain sebagainya.” Demikian yang dikatakan Deputi Menteri BUMN Bidang Usaha Energi, Logistik & Perhubungan, Dwijanti Tjahjaningsih, dalam acara MoU tersebut.

Dalam MoU ini PT PPI dan BPKP akan bekerjasama di bidang-bidang seperti GCG, manajemen risiko, indikator kinerja kunci (KPI), pengelolaan aset, proses pengadaan barang dan jasa, proses bisnis, audit tujuan tertentu dan penguatan satuan pengawasan internal (SPI).

Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Gatot Darmasto, dalam sambutannya mengatakan “MoU ini tidak hanya sebatas permasalahan aset saja tetapi juga terutama peningkatan kapasitas manajemen dan lain-lain. Salah satunya adalah aset yang yang menjadi prioritas utama.” Kata Gatot Darmasto

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi: bantuan pelaksanaan audit, assessment dan pemberian pendapat profesional lainnya, bantuan bimbingan teknis/asistensi pengembangan dan penerapan perangkat manajerial, pendidikan dan pelatihan di bidang pengawasan, evaluasi dan pengembangan struktur pengendalian intern, dan kajian atau analisa sebagai second opinion.

BPKP merupakan badan pemerintah yang mempunyai tugas di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.