Kerjasama antara PPI dan BPUMD Pemerintah Kabupaten Sragen

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PPI) akan melakukan kerjasama dengan menandatangani Nota Kesepahaman dengan Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah (BPUMD) Pemerintah Kabupaten Sragen tentang Kerjasama Pasokan Produk Sembako dan Konsumsi Akhir.

Suyanto selaku General Manager PPI cabang Surakarta dan Nugroho Eko Prabowo selaku Kepala BPUMD Pemerintah Kabupaten Sragen akan mewakili masing-masing pihak untuk menandatangani Memorandum of Understanding tersebut.

Maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini adalah menetapkan kesepahaman di antara para pihak guna menuju pada kerjasama dalam hal pemasaran produk bahan pokok dan produk konsumsi akhir PPI maupun distribusi produk yang dimiliki PPI untuk pangsa pasar di Kabupaten Sragen dalam rangka menjaga stabilitas harga terutama komoditi pangan dan bentuk kerjasama lain yang akan disepakati oleh kedua belah pihak

Ruang Lingkup dalam Nota Kesepahaman ini mencakup:

  1. PPI dan BPUMD Pemerintah Kabupaten Sragen menjaga stabilisasi harga komoditi terutama dalam kaitannya dengan harga pada warung desa dan pasar di wilayah Kabupaten Sragen.
  2. PPI dan BPUMD Pemerintah Kabupaten Sragen melakukan pengembangan usaha di lingkungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Sragen.
  3. Manajemen stok barang untuk kebutuhan internal dan eksternal yang berada di bawah koordinasi  pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan serta dinas terkait yang saling bersinergi.
  4. PPI dan BPUMD Pemerintah Kabupaten Sragen mengatur pengelolaan distribusi di seluruh jaringan warung desa dan pasar yang berada dalam wilayah Kabupaten Sragen.