PT PPI dan CV Ninurakur Jalin Kerjasama

Pada tanggal 18 Juli 2017, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama CV Ninurakur, bertempat di Graha PPI, Jakarta.

PT PPI sebagai pihak pertama diwakili oleh Trisilo Ari Setyawan selaku Direktur Komersial, dan CV Ninurakur diwakili oleh Wolter Benny Hesegem selaku Pesero Diam, menandatangi Memorandum of Understanding tersebut.

Maksud dan tujuan nota kesepahaman ini adalah menetapkan kesepahaman di antara PT PPI dan CV Ninurakur dalam rangka pemenuhan kebutuhan CV Ninurakur oleh PT PPI dalam hal penjualan produk semen.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup penjualan produk semen oleh PT PPI kepada CV Ninurakur dan/atau bentuk kerjasama lain yang salung menguntungkan, serta  kesepakatan keduanya untuk menjual produk semen sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana ditentukan pada rapat yang dihadiri para pihak dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, pada tanggal 14 Juli 2017.