PT PPI Bersama Bareskrim Polri Cegah Destructive Fishing
Untuk mencegah maraknya penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) bersama Bareskrim Mabes Polri Direktorat Tipidter, Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Direktorat Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, melaksanakan Rapat Koordinasi atas pengawasan peredaran Bahan Berbahaya (B2) dalam rangka pencegahan Destructive Fishing pada Rabu (22/1) di Gedung Awaloedin Bareskrim Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Perlunya pengawasan atas peredaran Bahan Berbahaya (B2) ini didasari atas maraknya penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, maupun menggunakan potassium yang dapat merusak sumber daya ikan dan lingkungan laut. Oleh karena itu diperlukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut antarinstansi terkait dalam hal mekanisme pengawasan, mulai dari dokumen atau kelengkapan administrasi, pelatihan pengenalan jenis bahan kimia berbahaya beserta turunannya, pintu masuk B2 di Bea Cukai, serta pengawasan dan laporan distribusi B2 dan modus operandi yang berkembang di pengguna akhir.
Selain itu, guna memberikan efek jera dan pembinaan, akan dilakukan pembahasan khusus mengenai pemberian sanksi dan regulasinya, serta penanganan atas barang sitaan.
Interaksi dan koordinasi akan terus dilakukan agar pengendalian B2 dapat dilakukan dan diawasi dengan baik. Dengan demikian harapan kita semua agar kelestarian biota laut seperti terumbu karang dan ikan bisa terjaga dengan baik.
PT PPI adalah salah satu importir terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2) yang berhak melakukan importasi dan mendistribusikan Bahan Kimia Berbahaya di Indonesia seperti Borax, Sodium, MDEA, TEA, dan lain-lain.