PPI dan KPK Berkolaborasi Gelar Bimbingan Teknis Program Antikorupsi

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) / PPI melakukan kolaborasi pelaksanaan Bimbingan Teknis Program Antikorupsi bersama KPK RI melalui virtual meeting yang diikuti oleh manajemen PPI dan BUMN Klaster Pangan pada (04/08/2021).

Kelas bimbingan teknis antikorupsi PPI – KPK ini merupakan upaya edukasi antikorupsi yang akan dilakukan secara berkelanjutan, guna mengimplementasikan sikap antikorupsi di lingkungan perusahaan dan BUMN Klaster Pangan dengan menanamkan semangat antikorupsi.

“Hilangnya budaya antikorupsi perlu kita tumbuhkan kembali, salah satunya melalui edukasi bimtek ini untuk membangkitkan kesadaran dan menegakkan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan perusahaan. Mari kita bersama menjadi agen dalam melawan korupsi,” tutur Nina Sulistyowati dalam sambutannya.

Acara ini diisi oleh narasumber, yakni Wawan Wardiana, Plt. Deputi Pendidikan dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI; Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK; Dwi Siska, Founder & Senior Advisor SustaIN; dan Anggi Fitria, Fungsional Direktorat Peran Serta Masyarakat.

Wawan Wardiana berharap bimtek ini menjadi wadah dalam menyamakan persepsi dalam memberantas korupsi. Beliau mengungkapkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak proses-proses demokrasi akibat degradasi moral.

PPI sangat aware terhadap hal-hal terkait menumbuhkan kesadaran antikorupsi, dengan memiliki peraturan-peraturan kebijakan, di antaranya kebijakan sistem pelaporan pelanggaran, kebijakan penerimaaan dan pemberian hadiah, pedoman pengendalian gratifikasi dan kebijakan antipenyuapan.