TENTANG IMBAL DAGANG
Imbal beli merupakan transaksi dua negara yang diwujudkan dalam suatu persetujuan untuk saling membeli barang/jasa yang dibutuhkan, dimana pemasok barang/jasa menerima sebgaian atau seluruh pembayaran dalam bentuk barang/jasa lain. Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku diantara kedua belah pihak Badan Pelaksana atau Assignee.
Program Imbal Beli sendiri terbagi menjadi dua yaitu:
- Program Imbal Beli Pengadaan Barang Pemerintah
- Program Imbal Dagang Non Pengadaan Barang Pemerintah.
STAKEHOLDERS

