Imbal Dagang PT PPI

TENTANG IMBAL DAGANG

Imbal beli merupakan transaksi dua negara yang diwujudkan dalam suatu persetujuan untuk saling membeli barang/jasa yang dibutuhkan, dimana pemasok barang/jasa menerima sebagaian atau seluruh pembayaran dalam bentuk barang/jasa lain. Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku diantara kedua belah pihak Badan Pelaksana atau Assignee.

Pelaksanaan imbal beli di Indonesia diatur dalam peraturan sebagai berikut:

  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.
  • Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 06/DAGLU/PER/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan No 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 28/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 40 Tahun 2019 tentang Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 01 Tahun 2021 tentang Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.

 

Program Imbal Beli sendiri terbagi menjadi dua yaitu:

  1. Program Imbal Beli Pengadaan Barang Pemerintah yang akan dilaksanakan antara Pemerintah Rusia dengan Pemerintah Indonesia (government to government). Dalam hal ini, pihak Indonesia sebagai penyelenggara tender melalui Kementrian Pertahanan Republik Indonesia merencanakan pengadaan pesawat Sukhoi. Sedangkan pihak Rusia sebagai pemasok atas barang sendiri yaitu pesawat Sukhoi dari Rostec. Nilai untuk Imbal Beli yang wajib dilakukan oleh Rusia adalah 50% dari -+ USD 1.140.000.000 atau setara dengan USD 570.000.000. Dalam hal ini, PT PPI (Persero) ditunjuk oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaan pengadaan dari negara pemasok yang dimana perannya adalah sebagai Badan Pelaksana (BP)/Assignee dengan menyediakan daftar komoditi yang akan diekspor Kembali ke negara pemasok. Oleh karena itu, PT PPI dapat bekerjasama sebagai coordinator / Assignee dengan perusahaan atau Lembaga Assignee lainnya sesuai dengan surat persetujuan sebagai pihak ke 3 dari Kementrian Perdagangan dengan No. 179/DAGLU/SD/3/2017 per tanggal 24 maret 2017.
  2. Program Imbal Dagang Non Pengadaan Barang Pemerintah. Dalam hal ini, Kementrian Perdagangan Republik Indonesia memberikan mandate kepada PT PPI untuk menindaklanjuti program imbal dagang non pengadaan barang pemerintah dalam skema pembayaran melalui barter. Hal tersebut dilakukan agar devisa negara tidak ada yang keluar/masuk melainkan hanya pencatatan barangnya saja. PT PPI dalam skema ini bertindak sebagai Badan Pelaksana / Assignee yang mengatur barang komoditi yang akan diekspor/impor, berkoordinasi dengan Badan Pelaksana / Assignee di negara mitra untuk produk komoditi, jenis & spesifikasi, nilai dari harga barang tersebut, dll untuk kemudian di barterkan/ekspor dengan komoditi yang ada secara domestic kepada negara mitra Kembali.

BADAN PELAKSANA IMBAL DAGANG