Gula merupakan komoditas strategis di Indonesia. Untuk cadangan kebutuhan konsumsi gula nasional, pemerintah melalui Departemen Perdagangan melakukan impor gula yang dilakukan oleh para importir terdaftar. PT PPI merupakan salah satu importir terdaftar yang ditunjuk pemerintah dalam rangka stabilisasi harga komoditi gula dengan mengimpor gula kristal putih. Sejak tahun 2003, PT PPI telah melaksanakan penugasan pemerintah untuk pengadaan gula kristal putih yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan gula di Indonesia. PT PPI sebagai distributor dan stabilisator harga gula kristal putih, menyalurkan gula kristal putih yang memiliki kadar ICUMSA 81 IU – 200 IU dan berstandar nasional Indonesia (SNI), melalui di hampir 12.000 mitra dan 32 cabang di seluruh Indonesia.