Kegiatan Usaha Perusahaan

Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 3 Tahun 2021, PPI menjalankan usaha di bidang Pertanian, Perikanan, Industri Pengolahan, dan Perdagangan Besar. Untuk mencapai hal tesebut, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

  • Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI
  • Perikanan
  • Pertambangan Batu Bara dan Lignit
  • Industri Makanan
  • Industri Minuman
  • Industri Bahan Kimia dan Barang Dari Bahan Kimia
  • Treatmen Air Limbah
  • Pengumpulan, Treatmen dan Pembuangan Limbah dan Samoah serta Aktivitas Pemulihan Material
  • Aktivitas Remidiasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya
  • Konstruksi Bangunan Sipil
  • Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
  • Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor
  • Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Angkutan
  • Penyediaan Akomodasi
  • Penyediaan Makanan dan Minuman
  • Aktivitas Pemrogaman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan YBDI
  • Aktivitas Jasa Informasi
  • Real Estate
  • Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen
  • Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
  • Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor, dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya.