Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

PT PPI dalam menjalankan bisnis perusahaan memiliki dua tanggung jawab besar. Pertama untuk meningkatkan nilai perusahaan dengan melalui kemanfaatan bagi masyarakat dan yang kedua adalah melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Peran dan tanggung jawab sosial PT PPI dilaksanakan melalui PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan), sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan juga PER-03/MBU/12/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-09/MBU/07/2015.

Dalam pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Pembinaan Sasaran yang ingin dicapai PT PPI adalah untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan manajerial serta memberikan bantuan permodalan, peningkatan kemampuan produksi, pemasaran dan lain-lain sehingga usaha yang dibina dapat menjadi usaha yang tangguh dan mandiri yang pada gilirannya nanti diharapkan dapat berkembang menjadi usaha menengah dan besar.

Selain itu, upaya PT PPI ini ditujukan untuk memberdayakan kondisi usaha masyarakat oleh BUMN di wilayah usaha tersebut melalui pemanfaatan dana dari bagian laba perusahaan, yang dapat dilakukan dengan program mandiri PT PPI maupun berkontribusi dalam kegiatan BUMN Untuk Indonesia.