PT PPI Bersama Kejakasaan Tinggi Jawa Timur Amankan Tiga Aset Rumah Dinas di Surabaya

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan tiga rumah dinas di Surabaya, Jawa Timur secara persuasif. Hal ini sebagai bentuk tindaklanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait aset tetap tanah dan bangunan berupa rumah dinas yang selama puluhan tahun dikuasai mantan karyawan maupun ahli warisnya.
Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, rumah dinas yang kembali dikuasai oleh PT PPI berlokasi di Jalan Joyoboyo No. 32i, Jalan Joyoboyo No. 38i, dan Jalan Cipunegara No. 44, Surabaya, dengan total nilai aset yang diselamatkan sebesar 6,5 miliar.
Adapun rumah dinas di Jalan Cipunegara No. 44, Surabaya merupakan aset yang memiliki nilai historis dikarenakan dahulunya pernah menjadi salah satu tempat yang pernah disinggahi oleh Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno semasa berkunjung ke Surabaya.
Direktur Utama PT PPI, S. Hernowo, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang telah mendampingi proses penyelesaian melalui jalur non-litigasi. Upaya tersebut ditempuh dengan mengedepankan pendekatan persuasif, kekeluargaan, serta musyawarah mufakat bersama penghuni yang memiliki kesadaran hukum dan itikad baik.
Melalui kolaborasi ini, PT PPI menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan aset negara, langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa hal ini tidak dapat ditoleransi dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen PT PPI dalam menata kembali aset negara yang dipercayakan kepada Perusahaan, sekaligus memperkuat tata kelola dan transparansi pengelolaan aset sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Sebelumnya pada Mei 2025, PT PPI telah berhasil mengamankan rumah dinas di Jalan Untung Suropati No. 5, Surabaya.
Subscribe to the newsletter


By subscribing you accept the
Privacy Policy and Processing of personal data
